Advertisement
Pengertian Satuan Pendidikan, Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional
| Kali ini Wujida akan share berbagai pengertian seputar POS UN.
Pengertian itu meliputi apakah yang dimaksud dengan satuan pendidikan?
Apakah pengertian Pendidikan Kesetaraan? serta pengertian lainnya yang
selengkapnya bisa anda lihat dibawah ini.
Pengertian Satuan Pendidikan, Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional
1. Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah
yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs),
Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT),
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama
Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah
Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), dan Satuan
Pendidikan Kerjasama (SPK), serta lembaga pendidikan yang
menyelenggarakan Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.
2. Satuan Pendidikan Kerjasama yang selanjutnya disebut SPK adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerjasama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia (LPI) pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SMP/MTs/SMPTK, SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK mencakup Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.
4. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
5. Program Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
6. Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian S/M/PK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
7. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
8. Ujian Nasional berbasis Komputer (Computer Based Test atau CBT) yang selanjutnya disebut UNBK adalah ujian yang menggunakan komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya.
9. Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan pengukuran dan penilaian penyetaraan pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs/SMPTK dan Program Paket C setara SMA/MA/SMAK/SMTK.
10. Ujian kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas ujian teori kejuruan dan ujian praktik kejuruan.
11. UN Susulan adalah ujian nasional untuk peserta didik yang berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh sekolah/madrasah pelaksana UN dan disertai bukti yang sah.
12. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik dari hasil UN yang telah ditempuh.
13. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas menyelenggarakan UN.
14. Kisi-kisi UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
15. Paket naskah soal UN adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UN.
16. Bahan UN adalah naskah soal, kaset/compact disk (CD) listening comprehension (LC), lembar jawaban UN, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas pengawas.
17. Dokumen UN adalah bahan UN yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir, berita acara, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, dan Compact Disk untuk Listening Comprehension.
18. Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
19. Dokumen pendukung UN adalah seluruh bahan UN yang tidak bersifat rahasia, terdiri atas blanko daftar hadir, blanko lembar jawaban, blanko berita acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah dan amplop lembar jawaban.
20. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori. 21. Pendistribusian bahan UN adalah rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan dari proses pengiriman, penyerahan dan penerimaan, serta penyimpanan bahan UN yang terjamin keamanan, kerahasiaan dan ketepatan waktu dan tempat tujuan.
22. Titik simpan Provinsi adalah gedung yang terletak di ibukota provinsi atau kota lain yang ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat Provinsi, yang disewa atau dimiliki perusahaan percetakan yang dijadikan tempat untuk menyimpan dan serah terima bahan UN dari percetakan ke Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
23. Titik simpan Kabupaten/Kota adalah tempat di Kabupaten/Kota atau tempat lain yang memenuhi persyaratan keamanan dan kerahasiaan yang ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota sebagai tempat untuk menyimpan dan serah terima bahan UN dari Panitia UN Tingkat Provinsi ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
24. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian dan Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat provinsi yang selanjutnya disebut Pokja ULP adalah panitia yang dibentuk oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertugas melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa untuk penggandaan dan pendistribusian bahan UN.
25. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disebut POS UN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.
26. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 27. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
28. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
29. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
2. Satuan Pendidikan Kerjasama yang selanjutnya disebut SPK adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerjasama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia (LPI) pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SMP/MTs/SMPTK, SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK mencakup Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.
4. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
5. Program Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
6. Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian S/M/PK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
7. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
8. Ujian Nasional berbasis Komputer (Computer Based Test atau CBT) yang selanjutnya disebut UNBK adalah ujian yang menggunakan komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya.
9. Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan pengukuran dan penilaian penyetaraan pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs/SMPTK dan Program Paket C setara SMA/MA/SMAK/SMTK.
10. Ujian kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas ujian teori kejuruan dan ujian praktik kejuruan.
11. UN Susulan adalah ujian nasional untuk peserta didik yang berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh sekolah/madrasah pelaksana UN dan disertai bukti yang sah.
12. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik dari hasil UN yang telah ditempuh.
13. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas menyelenggarakan UN.
14. Kisi-kisi UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
15. Paket naskah soal UN adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UN.
16. Bahan UN adalah naskah soal, kaset/compact disk (CD) listening comprehension (LC), lembar jawaban UN, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas pengawas.
17. Dokumen UN adalah bahan UN yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir, berita acara, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, dan Compact Disk untuk Listening Comprehension.
18. Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
19. Dokumen pendukung UN adalah seluruh bahan UN yang tidak bersifat rahasia, terdiri atas blanko daftar hadir, blanko lembar jawaban, blanko berita acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah dan amplop lembar jawaban.
20. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori. 21. Pendistribusian bahan UN adalah rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan dari proses pengiriman, penyerahan dan penerimaan, serta penyimpanan bahan UN yang terjamin keamanan, kerahasiaan dan ketepatan waktu dan tempat tujuan.
22. Titik simpan Provinsi adalah gedung yang terletak di ibukota provinsi atau kota lain yang ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat Provinsi, yang disewa atau dimiliki perusahaan percetakan yang dijadikan tempat untuk menyimpan dan serah terima bahan UN dari percetakan ke Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
23. Titik simpan Kabupaten/Kota adalah tempat di Kabupaten/Kota atau tempat lain yang memenuhi persyaratan keamanan dan kerahasiaan yang ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota sebagai tempat untuk menyimpan dan serah terima bahan UN dari Panitia UN Tingkat Provinsi ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
24. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian dan Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat provinsi yang selanjutnya disebut Pokja ULP adalah panitia yang dibentuk oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertugas melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa untuk penggandaan dan pendistribusian bahan UN.
25. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disebut POS UN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.
26. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 27. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
28. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
29. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
Advertisement
Hubungi Saya Via WhatsApp