menu melayang

Selasa, 19 Januari 2016    

Tugas Pokok Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota

Advertisement

Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota

1. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan
Bupati/Walikota, terdiri atas unsur-unsur:
a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Seksi yang menangani
pendidikan madrasah, pendidikan keagamaan, dan seksi yang menangani
pendidikan nonformal: Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C).
2. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. merencanakan pelaksanaan UN di wilayahnya;
b. melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendikbud UN dan POS
UN ke satuan pendidikan di wilayahnya;
c. melakukan penandatanganan pakta integritas dengan kepala satuan
pendidikan;
d. menetapkan satuan pendidikan yang berhak melaksanakan UN, dengan
prosedur sebagai berikut:
1) melakukan pendataan satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat
tertinggi;
2) mengidentifikasi satuan pendidikan berdasarkan jenjang akreditasi
serta aspek-aspek yang dipergunakan sebagai bahan penetapan
satuan pendidikan pelaksana UN;
3) menetapkan satuan pendidikan pelaksana UN dan satuan pendidikan
yang menggabung ke satuan pendidikan lain, yang dituangkan dalam
surat keputusan dan mengirimkannya ke satuan pendidikan pelaksana
UN melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.
wujida.blogspot.com - Tugas Pokok Panitia UN Tingkat Kabupaten Kota

e. melakukan koordinasi pengumpulan data peserta UN dan mengelola
database peserta UN;
f. menetapkan Daftar Nominasi Sementara (DNS);
g. melakukan koordinasi pengumpulan nilai S/M/PK dan mengelola database
nilai S/M/PK;
h. mengirimkan nilai ujian teori dan praktik kejuruan, dan nilai S/M/PK ke
Panitia UN Tingkat Provinsi secara online;
i. melakukan koordinasi dengan Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan
dalam pelaksanaan UN di satuan pendidikan;
j. menetapkan pengawas ruang UN dengan ketentuan:
1) dilakukan secara silang, tidak ada pengawas ruangan yang mengawasi
sekolahnya sendiri;
2) pengawas ruang harus dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi
UN dengan baik;
3) pengawas ruang adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang
diujikan; dan
4) pengawas ruang dalam satu sekolah berasal lebih dari satu sekolah.
k. menyampaikan daftar pengawas ruang ke Panitia UN tingkat provinsi;
l. menetapkan penanggungjawab ruang ujian dari salah seorang pengawas
ruang UN;
m. melakukan koordinasi keterlibatan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota
dalam pemantauan pelaksanaan UN;
n. menyerahkan LJUN SMA/MA/SMAK/SMTK dan SMK/MAK ke Perguruan
Tinggi;
o. menyerahkan LJUN SMALB, SMP/MTs/SMPTK, Program Paket
B/Wustha/ Program Paket C ke Dinas Pendidikan Provinsi;
p. menerima Nilai UN dan Nilai S/M/PK dari Dinas Pendidikan Provinsi;
q. mengirimkan Nilai UN dan Nilai S/M/PK ke satuan pendidikan;
r. menerima DKHUN dan SHUN untuk diteruskan ke satuan pendidikan;
s. mendistribusikan blanko ijazah ke S/M/PK;
t. mengevaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya; dan
u. membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk
disampaikan kepada Panitia UN Tingkat Provinsi yang berisi tentang
persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN yang dilengkapi dengan:
1) Surat keputusan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
2) Data peserta UN;
3) Data pengawas ruang;
4) Data satuan pendidikan Pelaksana UN; dan
5) Laporan kelulusan satuan pendidikan.
Advertisement

KONSULTASI VIA WA

Hubungi Saya Via WhatsApp

BLOG POST

RELATED POST

Back to Top

Cari Artikel

Advertisement

PRODUK DIGITAL


PAKET NELPON TELKOMSEL PAKET SMS TELKOMSEL
TOOLS OTOMATIS SELLER SHOPEE TOOLS OTOMATIS KONTEN AFFILIATE SHOPEE tools otomatis facebook
DAFTAR AGEN PULSA KOLEKSI PRODUK ARMAILA

ARM

Advertisement

FACEBOOK

AGEN PULSA

RANDOM POST

Iklan

Close x