menu melayang

Selasa, 19 Januari 2016    

Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan

Advertisement

Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan

1. Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan untuk sekolah/PKBM/SKB ditetapkan
dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, terdiri atas
unsur-unsur satuan pendidikan pelaksana UN dan satuan pendidikan yang
bergabung.
2. Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan untuk madrasah/pondok pesantren
ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
terdiri atas unsur-unsur madrasah/pondok pesantren pelaksana UN dan yang
bergabung.
3. Satuan Pendidikan yang dapat melaksanakan UN adalah:
a. Sekolah/madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta UN minimal
20 orang, serta memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b. Sekolah/madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta kurang dari
20 orang dapat menjadi pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan dengan
pertimbangan kelayakan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau
Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya;
c. Pondok pesantren, PKBM, dan kelompok belajar dalam SKB yang
memiliki peserta UN minimal 20 orang dan memenuhi persyaratan lainnya
yang ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
d. Institusi yang ditetapkan oleh Atase Pendidikan dan/atau Konsulat
Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat berkoordinasi dengan
Direktorat terkait atau langsung ditetapkan oleh Direktorat terkait untuk
Pelaksana UN di luar negeri.
4. Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut:
a. merencanakan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah/pondok
pesantren/PKBM dan SKB;
b. melakukan sosialisasi Permendikbud tentang Kriteria Kelulusan dan POS
UN kepada pendidik/tutor, peserta ujian, dan orang tua peserta;
c. melaksanakan UN dan memastikan kesesuaian pelaksanaan UN dengan
POS UN;
d. mengambil naskah soal UN dari tempat penyimpanan akhir di
Kabupaten/Kota sampai ke lokasi ujian;
e. mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS UN;
f. menandatangani amplop LJUN yang sudah dilem;
g. mengesahkan berita acara pelaksanaan UN di satuan pendidikan;
h. mengembalikan LJUN dari satuan pendidikan ke Panitia UN tingkat
kabupaten/kota.
i. mengirimkan data calon peserta UN ke Panitia UN Tingkat
Kabupaten/Kota;
j. mengirimkan nilai rapor per semester dan nilai ujian S/M/PK untuk
SMP/MTS/SMPTK, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK,
Program Paket B/Wustha, atau Program Paket C ke Panitia UN Tingkat
Kabupaten/Kota;
k. mengambil naskah soal UN di titik simpan akhir yang sudah ditetapkan
oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
l. memeriksa dan memastikan amplop naskah soal UN dalam keadaan
tertutup dan tersegel;
m. menjamin kerahasiaan dan keamanan naskah soal UN;
n. menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UN;
o. menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJUN
kepada pengawas ruang;
p. mengumpulkan LJUN SMP/MTs/SMPTK, SMPLB, SMALB, Program
Paket B/Wustha, dan Program Paket C serta mengirimkannya kepada
Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dikirim ke Panitia
UN Tingkat Provinsi;
q. mengumpulkan LJUN SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK, serta
menyerahkannya kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk
selanjutnya dikirimkan ke perguruan tinggi;
r. khusus untuk SILN, mengirim LJUN langsung ke Panitia UN Tingkat
Pusat;
s. memastikan LJUN dimasukkan ke dalam amplop, dilem/dilak di ruang
ujian, serta ditandatangani oleh pengawas ruang dan dibubuhi stempel
satuan pendidikan pada tempat yang dilem/dilak tersebut;
t. menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota; khusus SILN,
menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Pusat;
u. menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SHUN kepada peserta
UN SMP/MTs/SMPTK, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan
SMK/MAK;
v. membagikan SHUN kepada peserta UN Program Paket B/Wustha, dan
Program Paket C;
w. khusus SMK/MAK, melakukan kerjasama dengan industri mitra atau
institusi pasangan dalam rangka uji kompetensi keahlian berdasarkan
pedoman pelaksanaan uji kompetensi keahlian dari Panitia UN Tingkat
Pusat;
x. menyampaikan laporan pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat
Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada
Perwakilan RI setempat; dan
y. menyimpan naskah soal UN yang sudah diujikan di satuan pendidikan
dalam jangka waktu satu bulan setelah pengumuman dan setelah itu soal
UN dimusnahkan disertai dengan berita acara pemusnahan dan
diserahkan ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
5. Panitia UN SILN adalah sebagai berikut:
Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan

No
Nama
Sekolah
Indonesia (SI)
Alamat Negara
1. S.I.
Wassenaar
Rijkstraatweg 679 2245 CB Wassenaar
Telp. 070-5178875 Belanda
2. S.I. Moskow Novokuznetskaya, Ulitsa 12, Moskow
Rusia Telp. 7-095-2319549 Rusia
3. S.I. Cairo 13 Babel Str. Dokki PO Box 1661 CairoEgypt Telp. 3372822 Mesir
4. S.I. Riyadh
Prince Naif bin Abdul Aziz Hayy Ummul
Hamam Gharby
PO Box 9434Saudi Arabia
Saudi Arabia
5. S.I. Jeddah c/o Konsulat Jenderal RI PO Box 10
Jeddah 21411 Saudi Arabia Saudi Arabia
6. S.I. Islamabad Diplomatic Enclave, Street 1 Ramna 5/4
Islamabad Pakistan Telp. 811291-4 Pakistan
7. S.I. Yangoon
100-Lower Kyimyindine Road Ahlone,
Yangoon, Myanmar Telp. 20988
600-602
Myanmar
8. S.I. Bangkok Petchburi Road Bangkok
Telp. 253135-40 Thailand
9. S.I. Kuala
Lumpur
Lorong Tun Ismail 50480 Kuala Lumpur,
Malaysia, Telp. 603-292 7682 Malaysia
10. S.I. Kinabalu
JL. Sulaman alamesra, Blok H Lot 47
Ground floor, Lorong plaza Utama 1 Kota
Kinabalu, Sabah Malaysia
Malaysia
11. S.I. Singapura Siglap Road Singapura 455859
Telp. 4480722 Singapura Singapura
12. S.I. Tokyo 4-6-6, Meguro-Ku, Tokyo 153 Telp. 03-
3719-1786, Jepang Jepang
13. S.I. Damascus Al-Akrami Street No. 10 A
PO Box 3530, Damascus, Syria Syria
14. S.I. Davao Davao City Street, Davao, Filipina Filipina
6. Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri adalah sebagai berikut:
No Negara Kota
1. Singapura Singapura
2. Malaysia Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, dan Kuching
3. Hongkong Hongkong dan Makau
4. Saudi Arabia Riyadh
Advertisement

KONSULTASI VIA WA

Hubungi Saya Via WhatsApp

BLOG POST

RELATED POST

Back to Top

Cari Artikel

Advertisement

PRODUK DIGITAL


PAKET NELPON TELKOMSEL PAKET SMS TELKOMSEL
TOOLS OTOMATIS SELLER SHOPEE TOOLS OTOMATIS KONTEN AFFILIATE SHOPEE tools otomatis facebook
DAFTAR AGEN PULSA KOLEKSI PRODUK ARMAILA

ARM

Advertisement

FACEBOOK

AGEN PULSA

RANDOM POST

Iklan

Close x