menu melayang

Selasa, 19 Januari 2016    

PENYELENGGARA DAN PELAKSANA UJIAN NASIONAL

Advertisement
 PENYELENGGARA DAN PELAKSANA UJIAN NASIONAL

A. Penyelenggara UN

BSNP sebagai Penyelenggara UN bertugas:
1. menelaah dan menetapkan kisi-kisi UN;
2. menyusun dan menetapkan POS UN;
3. menetapkan naskah soal UN;
4. memberikan rekomendasi kepada Menteri tentang pembentukan Panitia UN
Tingkat Pusat;
5. melakukan koordinasi persiapan dan pengawasan pelaksanaan UN secara
nasional; dan
6. melakukan pemantauan, evaluasi, dan menyusun rekomendasi perbaikan
pelaksanaan UN kepada Menteri.

 PENYELENGGARA DAN PELAKSANA UJIAN NASIONAL wujida.blogspot.com -

B. Pelaksana Ujian Nasional

Pelaksana UN terdiri dari Panitia UN Tingkat Pusat, Provinsi, Kab/Kota, dan
Satuan Pendidikan:
1. Panitia UN Tingkat Pusat
a. Panitia UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan keputusan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, terdiri atas unsur-unsur:
1) Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2) Sekretariat Jenderal, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan
Tinggi;
3) Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4) Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
5) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
6) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
7) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
8) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
9) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama;
10) Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Kristen, Kementerian
Agama;
11) Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Katolik, Kementerian
Agama;
12) Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian
Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
13) Atase Pendidikan dan Kebudayaan atau Konsul Jenderal Kementerian
Luar Negeri; dan
14) Perguruan Tinggi Negeri.
b. Panitia UN Tingkat Pusat dipimpin oleh seorang Ketua dan Sekretaris.
c. Panitia UN Tingkat Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab:
1) menyusun kisi-kisi UN berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi
lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku;
2) merencanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan UN;
3) melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Agama, dan Kementerian Luar Negeri;
4) memantau kesiapan pelaksanaan UN di daerah;
5) menyusun petunjuk teknis penggandaan dan pendistribusian bahan
UN;
6) melakukan penandatanganan pakta integritas dengan panitia tingkat
provinsi;
7) melakukan sosialisasi penyelenggaraan UN;
8) menetapkan jadwal pelaksanaan UN;
9) mendistribusikan kisi-kisi UN;
10) menyusun dan merakit soal UN;
11) menjamin mutu soal UN;
12) menyiapkan master bahan UN;
13) melakukan koordinasi dengan Panitia Pengadaan Provinsi untuk
pekerjaan pelelangan penggandaan dan pendistribusian bahan UN;
14) melakukan serah terima master soal ke perusahaan penggandaan
bahan UN;
15) melakukan perbaikan naskah soal UN dan menyiapkan master soalnya
dalam hal terdapat kekeliruan dan/atau berpotensi menimbulkan
masalah;
16) mencetak naskah UN untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN);
17) mencetak naskah UN braille;
18) mengirim database peserta UN SMA, MA, SMAK/SMTK, dan
SMK/MAK ke perguruan tinggi;
19) melakukan verifikasi dan pengawasan sistem komputerisasi;
20) menerima nilai rapor semester 1 sampai 5 untuk SMP/MTs/SMPTK,
SMK, dan SMA/MA dari Panitia UN Tingkat Provinsi atau melalui
sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
21) menerima nilai ujian S/M/PK dari Panitia UN Tingkat Provinsi melalui
sistem Dapodik;
22) melakukan pemantauan dalam persiapan, pelaksanaan, dan selama
proses pemindaian LJUN;
23) melakukan pemindaian LJUN untuk SILN;
24) menerima hasil pemindaian dari perguruan tinggi untuk
SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK;
25) menerima hasil pemindaian dari Dinas Pendidikan Provinsi untuk
SMP/MTs/SMPTK, SMPLB, SMALB, Program Paket C dan Program
Paket B/Wustha;
26) melakukan penskoran hasil UN;
27) menyerahkan hasil UN ke Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi;
28) menerbitkan dan mendistribusikan surat keputusan bentuk blanko
ijazah ke provinsi dan luar negeri;
29) mencetak dan mendistribusikan blanko SHUN dan blanko ijazah untuk
peserta luar negeri;
30) menyusun petunjuk teknis tentang prosedur penerbitan,
penandatangan, pembatalan, dan pencabutan SHUN dan/atau ijazah;
31) mengirimkan Nilai UN ke provinsi dan luar negeri;
32) mengoordinasikan kegiatan pemantauan UN di daerah;
33) menetapkan perguruan tinggi pemindai LJUN dengan
mempertimbangkan jumlah LJUN, letak geografis, serta sumber daya
dan peralatan;
34) menetapkan Perguruan Tinggi mitra dalam pelaksanaan UNBK;
35) menganalisis hasil UN dan mengirimkan hasilnya kepada Dinas
Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota; dan
36) mengevaluasi pelaksanaan UN dan membuat laporan pelaksanaan
dan hasil UN kepada Penyelenggara UN.
Advertisement

KONSULTASI VIA WA

Hubungi Saya Via WhatsApp

BLOG POST

RELATED POST

Back to Top

Cari Artikel

Advertisement

PRODUK DIGITAL


PAKET NELPON TELKOMSEL PAKET SMS TELKOMSEL
TOOLS OTOMATIS SELLER SHOPEE TOOLS OTOMATIS KONTEN AFFILIATE SHOPEE tools otomatis facebook
DAFTAR AGEN PULSA KOLEKSI PRODUK ARMAILA

ARM

Advertisement

FACEBOOK

AGEN PULSA

RANDOM POST

Iklan

Close x