Advertisement
Wujida - Prosedur Pelaksanaan Ujian Nasional
1. Ruang Ujian Nasional
Panitia UN Tingkat Satuan pendidikan menetapkan ruang UN dengan
persyaratan sebagai berikut:
1. Ruang ujian yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan UN;
2. Pembagian ruangan diatur sebagai berikut:
a. Jumlah peserta dibagi 20;
b. Setiap 20 peserta menempati 1 ruangan;
c. Jika sisa pembagian jumlah peserta adalah 1 sampai dengan 4 orang,
maka dua ruangan terakhir diisi dengan 10 peserta dan sisanya.
3. Setiap ruang ujian diawasi oleh dua orang pengawas ruang UN;
4. Setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta UN;
5. Setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan ”DILARANG
MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS, SERTA TIDAK
DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI”
6. Setiap ruang UN disediakan denah tempat duduk peserta UN dengan disertai
foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian;
7. Setiap ruang UN disediakan lak/segel untuk amplop LJUN;
8. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN dikeluarkan dari
ruang UN;
9. Tempat duduk peserta UN diatur sebagai berikut:
a. Satu bangku untuk satu orang peserta UN;
b. Jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan
mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang
lain minimal 1 (satu) meter;
c. Penempatan peserta UN sesuai dengan nomor peserta.
10. Ruang UN Program Paket B/Wustha dan Paket C menggunakan ruang kelas
sekolah/madrasah pelaksana UN.
11. Ruang UN paling lambat sudah siap 1 (satu) hari sebelum UN dimulai.
persyaratan sebagai berikut:
1. Ruang ujian yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan UN;
2. Pembagian ruangan diatur sebagai berikut:
a. Jumlah peserta dibagi 20;
b. Setiap 20 peserta menempati 1 ruangan;
c. Jika sisa pembagian jumlah peserta adalah 1 sampai dengan 4 orang,
maka dua ruangan terakhir diisi dengan 10 peserta dan sisanya.
3. Setiap ruang ujian diawasi oleh dua orang pengawas ruang UN;
4. Setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta UN;
5. Setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan ”DILARANG
MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS, SERTA TIDAK
DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI”
6. Setiap ruang UN disediakan denah tempat duduk peserta UN dengan disertai
foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian;
7. Setiap ruang UN disediakan lak/segel untuk amplop LJUN;
8. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN dikeluarkan dari
ruang UN;
9. Tempat duduk peserta UN diatur sebagai berikut:
a. Satu bangku untuk satu orang peserta UN;
b. Jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan
mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang
lain minimal 1 (satu) meter;
c. Penempatan peserta UN sesuai dengan nomor peserta.
10. Ruang UN Program Paket B/Wustha dan Paket C menggunakan ruang kelas
sekolah/madrasah pelaksana UN.
11. Ruang UN paling lambat sudah siap 1 (satu) hari sebelum UN dimulai.
2. Pengawas Ruang UN
1. Pengawas Ruang UN Pendidikan Kesetaraan adalah pendidik pada SMP/
MTs, SMA/MA, SMK/MAK, Pondok Pesantren, SKB, BPKB, PKBM, dan
BPPNFI yang memenuhi persyaratan sebagai Pengawas UN Pendidikan
Kesetaraan.
2. Pengawas ruang adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur,
bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
3. Pengawas ruang harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi
pengawas ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 45
menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah/madrasah Pelaksana UN.
4. Pengawas ruang tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi
elektronik ke dalam ruang ujian.
5. Penempatan pengawas ruang ditentukan dengan sistem silang dalam satu
kabupaten/kota.
6. Setiap ruangan diawasi oleh dua orang pengawas.
MTs, SMA/MA, SMK/MAK, Pondok Pesantren, SKB, BPKB, PKBM, dan
BPPNFI yang memenuhi persyaratan sebagai Pengawas UN Pendidikan
Kesetaraan.
2. Pengawas ruang adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur,
bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
3. Pengawas ruang harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi
pengawas ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 45
menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah/madrasah Pelaksana UN.
4. Pengawas ruang tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi
elektronik ke dalam ruang ujian.
5. Penempatan pengawas ruang ditentukan dengan sistem silang dalam satu
kabupaten/kota.
6. Setiap ruangan diawasi oleh dua orang pengawas.
3. Tata Tertib Pengawas Ruang UN
1. Di Ruang Sekretariat UN
a. Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah
hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN;
b. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia
UN Tingkat Satuan Pendidikan;
c. Pengawas ruang mengisi dan menandatangani pakta integritas;
d. Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN,
amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan
UN;
e. Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik di
dalam amplop naskah yang masih tersegel.
hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN;
b. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia
UN Tingkat Satuan Pendidikan;
c. Pengawas ruang mengisi dan menandatangani pakta integritas;
d. Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN,
amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan
UN;
e. Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik di
dalam amplop naskah yang masih tersegel.
2. Di Ruang Ujian
Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan
untuk melakukan secara berurutan:
a. memeriksa kesiapan ruang ujian;
b. mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan
kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta
menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
c. memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa pensil,
penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat
duduk masing-masing;
d. memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat
(tersegel), membuka amplop tersebut disaksikan oleh peserta ujian;
e. membacakan tata tertib peserta UN;
f. membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja
peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
g. kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di
ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
h. memberikan kesempatan kepada peserta UN untuk mengecek
kelengkapan soal;
i. mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom
yang tersedia pada LJUN dan naskah soal;
j. mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara
benar;
k. memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai
dengan kartu peserta;
l. mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah,
secara hati-hati agar tidak rusak;
m. memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir;
n. mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara
menjawab soal;
o. memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
p. mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
q. Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan
kecurangan;
3) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang UN selain
peserta ujian;
4) menaati larangan berikut: DILARANG merokok di ruang ujian,
mengobrol, membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun
kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan;
r. Lima (5) menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi
peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit;
s. Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
1) mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
2) mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas
meja dengan rapi;
3) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
4) menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN; bila sudah
lengkap mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
5) menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan
memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar
daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian
DITUTUP, DILEM/DILAK serta DITANDATANGANI oleh pengawas
ruang UN DI DALAM RUANG UJIAN;
6) menyusun naskah soal secara urut dari nomor peserta terkecil
termasuk naskah cadangan yang tidak digunakan dan
memasukkannya ke dalam amplop naskah soal; serta me-lem amplop
naskah tersebut dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah;
7) menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, dan
satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara
pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan membubuhi stempel
Satuan Pendidikan pada amplop pengembalian LJUN tersebut;
8) menyerahkan naskah soal UN yang sudah dipakai, sudah di-lem, dan
sudah dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah kepada Panitia UN
Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan untuk disimpan di
tempat yang aman.
untuk melakukan secara berurutan:
a. memeriksa kesiapan ruang ujian;
b. mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan
kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta
menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
c. memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa pensil,
penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat
duduk masing-masing;
d. memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat
(tersegel), membuka amplop tersebut disaksikan oleh peserta ujian;
e. membacakan tata tertib peserta UN;
f. membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja
peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
g. kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di
ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
h. memberikan kesempatan kepada peserta UN untuk mengecek
kelengkapan soal;
i. mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom
yang tersedia pada LJUN dan naskah soal;
j. mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara
benar;
k. memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai
dengan kartu peserta;
l. mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah,
secara hati-hati agar tidak rusak;
m. memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir;
n. mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara
menjawab soal;
o. memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
p. mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
q. Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan
kecurangan;
3) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang UN selain
peserta ujian;
4) menaati larangan berikut: DILARANG merokok di ruang ujian,
mengobrol, membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun
kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan;
r. Lima (5) menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi
peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit;
s. Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
1) mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
2) mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas
meja dengan rapi;
3) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
4) menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN; bila sudah
lengkap mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
5) menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan
memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar
daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian
DITUTUP, DILEM/DILAK serta DITANDATANGANI oleh pengawas
ruang UN DI DALAM RUANG UJIAN;
6) menyusun naskah soal secara urut dari nomor peserta terkecil
termasuk naskah cadangan yang tidak digunakan dan
memasukkannya ke dalam amplop naskah soal; serta me-lem amplop
naskah tersebut dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah;
7) menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, dan
satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara
pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan membubuhi stempel
Satuan Pendidikan pada amplop pengembalian LJUN tersebut;
8) menyerahkan naskah soal UN yang sudah dipakai, sudah di-lem, dan
sudah dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah kepada Panitia UN
Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan untuk disimpan di
tempat yang aman.
4. Tata Tertib Peserta UN
Peserta UN :
1. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas)
menit sebelum UN dimulai;
2. yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat
izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan,
tanpa diberi perpanjangan waktu;
3. dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan;
4. tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang
kelas di bagian depan;
5. membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut,
penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
6. mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh
pengawas ruangan;
7. mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada
LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya
mengerjakan UN dengan jujur” dan menandatanganinya;
8. yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat
bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan
terlebih dahulu;
9. diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara cover naskah dan isi
naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman
soal sampai kelengkapan nomor soal;
10. yang memperoleh naskah soal/LJUN cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka
naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal
cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain;
11. yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN,
maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan
yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat;
12. memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
13. mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
14. Selama UN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin
dan pengawasan dari pengawas ruang UN;
15. yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi
sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai
menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;
16. yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak
diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian;
17. berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian;
18. selama UN berlangsung, dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat
pekerjaan peserta lain;
e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
menit sebelum UN dimulai;
2. yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat
izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan,
tanpa diberi perpanjangan waktu;
3. dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan;
4. tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang
kelas di bagian depan;
5. membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut,
penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
6. mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh
pengawas ruangan;
7. mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada
LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya
mengerjakan UN dengan jujur” dan menandatanganinya;
8. yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat
bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan
terlebih dahulu;
9. diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara cover naskah dan isi
naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman
soal sampai kelengkapan nomor soal;
10. yang memperoleh naskah soal/LJUN cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka
naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal
cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain;
11. yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN,
maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan
yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat;
12. memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
13. mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
14. Selama UN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin
dan pengawasan dari pengawas ruang UN;
15. yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi
sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai
menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;
16. yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak
diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian;
17. berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian;
18. selama UN berlangsung, dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat
pekerjaan peserta lain;
e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
Advertisement
Hubungi Saya Via WhatsApp