Advertisement
BIAYA PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
1. Komponen biaya untuk pelaksanaan UN meliputi biaya pelaksanaan di tingkatPusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan.
2. Biaya pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
3. Biaya pelaksanaan UN Tingkat Pusat mencakup komponen-komponen sebagai
berikut:
a. Penyiapan Permendikbud dan POS UN;
b. Rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan UN;
c. Sosialisasi UN ke daerah;
d. Koordinasi dengan Panitia Pengadaan Provinsi, Panitia UN Tingkat Provinsi,
Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
e. Penyusunan soal dan pembuatan master copy;
f. Penggandaan master copy bahan UN dan kaset listening comprehension;
g. Pemantauan kesiapan pelaksanaan UN;
h. Pengumpulan nilai ujian sekolah;
i. Pemantauan pelaksanaan UN;
j. Penskoran hasil UN;
k. Analisis hasil UN, pelaporan, dan penyusunan rekomendasi; dan
l. Publikasi hasil UN.
4. Pelaksanaan UN Tingkat Provinsi dibiayai oleh dana dari Pusat yang ditransfer
melalui PPK Satker Balitbang di setiap provinsi dan APBD Provinsi, mencakup
komponen-komponen sebagai berikut:
a. Pelaksanaan pengadaan bahan UN;
b. Verifikasi dan Pemantauan percetakan bahan UN;
c. Pendistribusian bahan UN;
d. Pencetakan dan pendistribusian blanko pendataan calon peserta UN ke
kabupaten/kota;
e. Pengelolaan data peserta UN dan penerbitan kartu peserta UN;
f. Penggandaan dan pendistribusian Permendikbud UN dan POS UN ke
Panitia UN tingkat kabupaten/kota;
g. Pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait
di provinsi yang bersangkutan dalam rangka persiapan pelaksanaan UN;
h. Pemindaian LJUN oleh Panitia tingkat provinsi;
i. Pencetakan dan pendistribusian DKHUN ke satuan pendidikan Panitia
melalui Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
j. Mencetak blanko SHUN;
k. Pencetakan blanko, pengisian dan pendistribusian SHUN ke satuan
pendidikan Panitia melalui Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
l. Pendistribusian blanko ijazah ke satuan pendidikan;
m. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN; dan
n. Penyusunan dan pengiriman laporan UN.
5. Pelaksanaan UN Tingkat Kabupaten/Kota dibiayai oleh Pusat dan APBD
Kabupaten/Kota, mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
a. Pencetakan dan pendistribusian blanko pendataan calon pengawas UN ke
satuan pendidikan;
b. Pengelolaan data pengawas ruang UN;
c. Penerbitan kartu pengawas UN;
d. Penggandaan dan pendistribusian Permendikbud UN dan POS UN ke
satuan pendidikan Panitia UN;
e. Pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait di
Kabupaten/Kota setempat dalam rangka persiapan pelaksanaan UN;
f. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN; dan
g. Penyusunan dan pengiriman laporan.
6. Biaya pelaksanaan UN Tingkat Satuan Pendidikan mencakup komponenkomponen sebagai berikut:
a. Pengisian dan pengiriman data calon peserta UN ke Panitia UN Tingkat
Kabupaten/Kota;
b. Pengisian kartu peserta UN;
c. Pengambilan bahan UN dari titik simpan akhir yang ditetapkan oleh Panitia
UN Tingkat Kabupaten/Kota;
d. Pengiriman LJUN ke kabupaten/kota;
e. Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan UN;
f. Pengadaan bahan pendukung UN;
g. Pengawasan pelaksanaan UN di satuan pendidikan Panitia UN; dan
h. Penyusunan dan pengiriman laporan.
PROSEDUR TINDAK LANJUT
Langkah-langkah dan prosedur tindak lanjut pengaduan dugaan pelanggaran dalampelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2015/2016 sebagai berikut.
1. Laporan tertulis
Pelapor harus menyampaikan laporan secara tertulis dan/atau lisan yang
memuat:
a. identitas diri pelapor;
b. bentuk pelanggaran;
c. tempat pelanggaran;
d. waktu pelanggaran;
e. pelaku pelanggaran;
f. bukti pelanggaran; dan
g. saksi pelanggaran.
2. Laporan tertulis disampaikan ke Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan
3. Jenis pelanggaran oleh peserta ujian:
a. Pelanggaran ringan meliputi:
1) meminjam alat tulis dari peserta ujian;
2) tidak membawa kartu ujian.
b. Pelanggaran sedang meliputi:
1) membuat kegaduhan di dalam ruang ujian; atau
2) membawa HP ke dalam ruang ujian
c. Pelanggaran berat meliputi:
1) membawa contekan ke ruang ujian;
2) kerjasama dengan peserta ujian; atau
3) menyontek atau menggunakan kunci jawaban.
4. Jenis pelanggaran oleh pengawas ruang ujian
a. Pelanggaran ringan meliputi:
1) lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu
konsentrasi peserta ujian;
2) menggunakan alat komunikasi (HP), perangkat elektronik, membaca
bahan yang tidak terkait UN; atau
3) lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu
identitas.
b. Pelanggaran sedang meliputi:
1) Tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian;
2) Memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian.
c. Pelanggaran berat meliputi:
1) memberi contekan;
2) membantu peserta ujian dalam menjawab soal;
3) menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian; atau
4) mengganti dan mengisi LJUN.
5. Investigasi
Investigasi dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama oleh:
a. Inspektorat Jenderal Kemdikbud/Kemenag
b. Badan Standar Nasional Pendidikan
c. Pusat Penilaian Pendidikan Kemdikbud
6. Bentuk investigasi
a. Peninjauan ke tempat kejadian perkara
b. Analisis pola jawaban per daerah (Kabupaten/Kota).
7. Hasil investigasi
Hasil investigasi dibahas dalam rapat Panitia UN Tingkat Pusat untuk
ditindaklanjuti
8. Rekomendasi
Rekomendasi tindak lanjut pelanggaran berat disampaikan kepada Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.
9. Hasil Rekomendasi
Menteri menetapkan keputusan hasil rekomendasi.
10. Pelaksanaan Keputusan
Panitia UN Tingkat Pusat melaksanakan keputusan Menteri.
Advertisement
Hubungi Saya Via WhatsApp