menu melayang

Selasa, 19 Januari 2016    

PETUNJUK PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER (UNBK)

Advertisement
PETUNJUK PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER (UNBK)

BAB I KETENTUAN UMUM

Dalam petunjuk teknis ini yang dimaksud dengan:
1. Ujian Nasional Berbasis Kertas (Paper Based Test, PBT) yang selanjutnya
disebut UN adalah sistem ujian yang digunakan dalam UN dengan menggunakan
naskah soal dan Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) berbasis kertas.
2. Ujian Nasional Berbasis Komputer (Computer Based Test) yang selanjutnya
disebut UNBK adalah sistem ujian yang digunakan dalam UN dengan
menggunakan sistem komputer.
3. Tim Teknis UNBK adalah petugas di provinsi dan Kabupaten/Kota yang diberi
kewenangan sebagai koordinator teknis dalam melakukan verifikasi
sekolah/madrasah sebagai pelaksana UNBK.
4. Proktor petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis
pelaksanaan UNBK di ruang ujian.
5. Teknisi adalah petugas pengelola laboratorium komputer (pranata komputer) di
sekolah/madrasah yang melaksanakan UNBK.
6. Pengawas Ujian adalah petugas yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan
menjamin kelancaran pelaksanaan UNBK di ruang ujian.
7. Peserta UNBK adalah peserta Ujian Nasional pada sekolah/madrasah yang
melaksanakan UNBK.

BAB II PELAKSANA UNBK

A. PELAKSANA UNBK TINGKAT PUSAT

1. Pelaksana UNBK Tingkat Pusat adalah Panitia Pelaksana UN Tingkat Pusat
yang memiliki tugas, kewenangan, dan tanggungjawab atas pelaksanaan
UNBK dari tingkat pusat sampai dengan satuan pendidikan.
2. Pelaksana UNBK Tingkat Pusat terdiri dari unsur-unsur: BSNP, Puspendik,
Pustekkom, perguruan tinggi, direktorat pembinaan teknis, dan unit-unit
terkait lainnya.

B. PELAKSANA UNBK TINGKAT PROVINSI

1. Pelaksana UNBK Tingkat Provinsi adalah Panitia Pelaksana UN Tingkat
Provinsi yang memiliki tugas, kewenangan, dan tanggungjawab atas
pelaksanaan UNBK di provinsi masing-masing.
2. Pelaksana UNBK Tingkat Provinsi terdiri dari unsur-unsur: Dinas Pendidikan
Provinsi, LPMP, dan unit-unit terkait lainnya.
3. Pelaksana UNBK Tingkat Provinsi dapat membentuk tim teknis.

C. PELAKSANA UNBK TINGKAT KABUPATEN/KOTA

1. Pelaksana UNBK Tingkat Kabupaten/Kota adalah Panitia Pelaksana UN
Tingkat Kabupaten/Kota yang memiliki tugas, kewenangan, dan
tanggungjawab atas pelaksanaan UNBK kabupaten/kota masing-masing.
2. Pelaksana UNBK Tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari unsur-unsur: Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dan unit-unit terkait lainnya.
3. Pelaksana UNBK Tingkat Kabupaten/Kota dapat membentuk tim teknis.
wujida.blogspot.com - PETUNJUK PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER (UNBK)

BAB III PROSEDUR PELAKSANAAN UNBK

A. TAHAP PERSIAPAN

1. Penyiapan Sistem UNBK
a. Pelaksana UNBK Tingkat Pusat mengembangkan sistem yang
mencakup desain, program aplikasi, dan infrastruktur untuk mendukung
pelaksanaan UNBK.
b. Pelaksana UNBK Tingkat Pusat berkoordinasi dengan lembaga lain yang
relevan untuk melakukan evaluasi program aplikasi dan sistem UNBK.
c. Pelaksana UNBK Tingkat Pusat menyusun petunjuk teknis
penggunaan (user manual) dan bahan pelatihan bagi tim teknis
provinsi/kabupaten/kota, proktor, teknisi, dan peserta UNBK.
d. Pelaksana UNBK Tingkat Pusat menyusun materi sosialisasi bagi
pemangku kepentingan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota,
sekolah/madrasah, dan peserta UNBK.
2. Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana UNBK
1. Pelaksana UNBK Tingkat Pusat membentuk Tim Teknis UNBK Pusat,
terdiri dari unsur Puspendik, Pustekkom, PDSP, Direktorat Pembinaan
SMP, Direktorat Pembinaan SMA, Direktorat Pembinaan SMK,
Kemenag dan Perguruan Tinggi Negeri.
2. Pelaksana UNBK Tingkat Provinsi membentuk Tim Teknis UNBK
Provinsi, dan menyampaikannya ke Pelaksana UNBK Tingkat Pusat.
3. Pelaksana UNBK Tingkat Kabupaten/Kota membentuk Tim Teknis
UNBK Kabupaten/Kota dan menyampaikan ke Tim Teknis UNBK
Provinsi, dan menyampaikannya ke Tim Teknis UNBK Pusat melalui
Provinsi.
4. Tim Teknis UNBK Pusat memasukkan data Tim Teknis UNBK Provinsi
ke web UNBK, dan menyampaikan username dan password ke Tim
Teknis UNBK Provinsi.
5. Tim Teknis UNBK Provinsi memasukkan data Tim Teknis UNBK
Kabupaten/Kota ke web UNBK, dan menyampaikan username dan
password ke Tim Teknis UNBK Kabupaten/Kota.
6. Tim Teknis UNBK Kabupaten/Kota mengirimkan usulan
sekolah/madrasah calon pelaksana UNBK ke Tim Teknis UNBK Pusat
melalui Tim Teknis UNBK Provinsi.
7. Tim Teknis UNBK Kabupaten/Kota memasukkan data calon
sekolah/madrasah calon pelaksana UNBK ke web UNBK, dan
menyampaikan username dan password ke masing-masing
sekolah/madrasah.
8. Sekolah/Madrasah mengakses web UNBK dan mengisi formulir
pendaftaran.
9. Tim Teknis UNBK Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan verifikasi
kesiapan sekolah/madrasah calon pelaksana UNBK.
10. Tim Teknis UNBK Kabupaten/Kota menetapkan usulan
sekolah/madrasah calon pelaksana UNBK ke Tim Teknis UNBK Provinsi
dan Pusat dengan disertai laporan hasil verifikasi.
11. Tim Teknis UNBK Propinsi menetapkan sekolah/madrasah calon
pelaksana UNBK, dan mengirimkan ke Tim Teknis UNBK Pusat.
12. Sekolah/Madrasah calon pelaksana UNBK yang telah ditetapkan oleh
Tim Teknis UNBK Provinsi mengisi formulir pernyataan kesiapan
mengikuti UNBK, melalui web UNBK.
13. Sekolah/Madrasah calon pelaksana UNBK mengirimkan formulir yang
sudah ditandatangani ke Tim Teknis UNBK Kabupaten/Kota dan Tim
Teknis UNBK Provinsi serta mengunggah ke web UNBK.
14. Tim Teknis UNBK Pusat dapat melakukan verifikasi ulang ke
sekolah/madrasah jika dipandang perlu dan menentukan
sekolah/madrasah pelaksana UNBK.
3. Penetapan Proktor, Teknisi, Pengawas UNBK
a. Kriteria dan Persyaratan
1) Kriteria dan persyaratan proktor adalah sebagai berikut:
a) guru, dosen, atau widyaiswara yang memiliki kompetensi bidang
teknologi informasi komunikasi (TIK);
b) mengikuti pelatihan sebagai proktor UNBK;
c) bersedia ditugaskan sebagai proktor di sekolah/madrasah
penyelenggara UNBK; dan
d) menandatangani pakta integritas;
2) Kriteria dan persyaratan teknisi adalah sebagai berikut:
a) guru atau staf sekolah/madrasah yang memiliki pengetahuan,
keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN
sekolah/madrasah;
b) mengikuti pembekalan sebagai teknisi UNBK; dan
c) menandatangani pakta integritas.
b. Mekanisme penetapan proktor dan teknisi
1) Penetapan Proktor
a) Sekolah/Madrasah mengirimkan usulan calon proktor ke Pelaksana
UNBK Tingkat Kabupaten/Kota.
b) Pelaksana UNBK Tingkat Kabupaten/Kota merekrut calon proktor.
c) Calon proktor mengikuti pelatihan UNBK.
d) Pelaksana UNBK Tingkat Kabupaten/Kota menetapkan proktor
yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan.
e) Pelaksana UNBK Tingkat Kabupaten/Kota menyampaikan surat
penetapan kepada Pelaksana UNBK Tingkat Provinsi untuk
diteruskan ke Pelaksana UNBK Tingkat Pusat.
2) Penetapan Teknisi
a) Sekolah/madrasah pelaksana UNBK menetapkan teknisi yang telah
memenuhi kriteria dan persyaratan.
b) Sekolah/madrasah pelaksana UNBK menyampaikan surat
penetapan tersebut kepada Pelaksana UNBK Tingkat
Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke Pelaksana UNBK Tingkat
Provinsi dan Pelaksana UNBK Tingkat Pusat.
4. Sosialisasi dan Pelatihan Sistem UNBK
a. Pelaksana UNBK Tingkat Pusat bekerjasama dengan pemangku
kepentingan (stakeholder) melakukan sosialisasi sistem UNBK pada
Pelaksana UNBK Tingkat Provinsi Pelaksana UNBK Tingkat
Kabupaten/Kota, dan sekolah/madrasah pelaksana UNBK.
b. Pelaksana UNBK Tingkat Pusat melakukan sosialisasi dan pelatihan untuk
Tim Teknis UNBK Provinsi dan Tim Teknis Kabupaten/Kota.
c. Tim Teknis UNBK Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi pelatihan
kepada proktor dan teknisi sekolah/madrasah.
d. Sekolah/Madrasah pelaksana UNBK melakukan sosialisasi penggunaan
program aplikasi UNBK kepada calon peserta ujian di sekolah/madrasah
masing-masing.
5. Penyiapan Sistem UNBK di Sekolah/Madrasah Pelaksana UNBK
a. Penyiapan server lokal, client, dan jaringan LAN dan WAN, instalasi
sistem dan aplikasi: H-21 sampai dengan H-15.
b. Simulasi Ujian (Gladi Bersih): H-14 sampai dengan H-9.
c. Sinkronisasi data: H-7 sampai dengan H-2.
d. Pencetakan Berita Acara, Daftar Hadir, dan Kartu Login: H-2 sampai
dengan H-1.
6. Persyaratan Teknis Sekolah/Madrasah Pelaksana UNBK
a. Menyediakan petugas laboratorium komputer (minimal 1 proktor dan 1
teknisi)
b. Menyediakan sarana komputer dengan spesifikasi (minimal) sebagai
berikut:
Server (utama dan cadangan):
1. PC/Tower/Desktop (bukan laptop)
2. Processor 4 core dengan clock rate minimal 400 MHz
3. RAM 8 GB, DDR 3
4. Harddisk 250 GB
5. Operating System (64 bit): Windows Server/Windows 8/Windows
7/Linux Ubuntu 14.04
6. LAN CARD, dua unit
7. UPS (tahan 15 menit)
8. Jumlah server mengikuti rasio 1:40 (1 server maksimal untuk 40 client)
9. Cadangan 1 server.
Client (utama dan cadangan):
1. PC atau Laptop
2. Monitor minimal 12 inch
3. Processor minimal dual core
4. RAM minimal 512 MB
5. Operating System: Windows XP/Windows 7/Windows 8/ LINUX
6. Web Browser: Chrome/Mozilla Firefox/Xambro
7. Hardisk minimal tersedia 10 GB (free space)
8. LAN Card
9. Jumlah client mengikuti rasio 1:3 ( 1 client untuk 3 peserta)
10. Cadangan minimal 10%.
11. Headset/earphone (untuk ujian listening SMA/MA dan SMK)
Jaringan internet dengan bandwidth minimal 1 Mbps
Jaringan area lokal (Local Area Network – LAN)
1. Switch dengan jumlah port sesuai dengan jumlah komputer pada
setiap setiap server.
2. Setiap server harus memiliki switch sendiri (tidak digabung dengan
server lain).

B. TAHAP PELAKSANAAN

1. Jadwal Kegiatan Pra UNBK
1 Agu – 31 Des 2015 : Pendaftaran Sekolah Calon UNBK
2 Nov 2015 : Sosialisasi UN dengan Dinas Pendidikan Provinsi
9 Nov 2015 : Sosialisasi dan Pelatihan Tim Teknis Propinsi
1 Okt – 15 Nov 2015 : Verifikasi Kesiapan Sekolah Kabupaten/Kota/ Provinsi
18 Nov 2015 : Penetapan Sekolah UNBK oleh provinsi.
16 – 25 Nov 2015 : Pelatihan Tim Teknis Kabupaten/Kota di Provinsi.
15 Okt – 30 Nov 2015 : Simulasi Ujian Offline bagi peserta UNBK
3 – 9 Des 2015 : Simulasi Ujian Semi Online Bersama
10 Des – 30 Jan 2016 : Simulasi Ujian Semi Online Mandiri
21 – 26 Maret 2016 : Gladi Bersih SMA/MA dan SMK/MAK
25 – 30 April 2016 : Gladi Bersih SMP/MTs
2. Jadwal Ujian
A. Jadwal UNBK SMA/MA (Program IPA/IPS/Bahasa atau Peminatan IPA/IPS/BB)
JADWAL UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER
UNBK (UTAMA) - SMA/MA
No Hari & Tanggal Jam Mata pelajaran Sesi
1 Senin, 04-04-2016
07.30 – 09.30 Bahasa Indonesia Sesi-1
10.30 – 12.30 Bahasa Indonesia Sesi-2
14.00 – 16.00 Bahasa Indonesia Sesi-3
2 Selasa, 05-04-2016
07.30 – 09.30
Kimia/Geografi/
Sastra (Bahasa dan
Sastra Indonesia)
Sesi-1
10.30 – 12.30
Kimia/Geografi/
Sastra (Bahasa dan
Sastra Indonesia)
Sesi-2
14.00 – 16.00
Kimia/Geografi/
Sastra (Bahasa dan
Sastra Indonesia)
Sesi-3
3 Rabu, 06-04-2016
07.30 – 09.30 Matematika Sesi-1
10.30 – 12.30 Matematika Sesi-2
14.00 – 16.00 Matematika Sesi-3
4 Kamis, 07-04-2016
07.30 – 09.30 Biologi/Sosiologi/
Antropologi Sesi-1
10.30 – 12.30 Biologi/Sosiologi/
Antropologi Sesi-2
14.00 – 16.00 Biologi/Sosiologi/
Antropologi Sesi-3
5 Senin, 11-04-2016
07.30 – 09.30 Fisika/Ekonomi/Bhs
Asing Sesi-1
10.30 – 12.30 Fisika/Ekonomi/Bhs
Asing Sesi-2
14.00 – 16.00 Fisika/Ekonomi/Bhs
Asing Sesi-3
6 Selasa, 12-04-2016
07.30 – 09.30 Bahasa Inggris Sesi-1
10.30 – 12.30 Bahasa Inggris Sesi-2
14.00 – 16.00 Bahasa Inggris Sesi-3
UNBK (SUSULAN) - SMA/MA
No Hari & Tanggal Jam Mata pelajaran Sesi
1 Senin, 18-04-2016
07.30 – 09.30 Bahasa Indonesia Sesi-1
10.30 – 12.30
Kimia/Geografi/
Sastra (Bahasa dan
Sastra Indonesia)
Sesi-2
2 Selasa, 19-04-2016
07.30 – 09.30 Matematika Sesi-1
10.30 – 12.30 Biologi/Sosiologi/Ant
ropologi Sesi-2
3 Rabu, 20-04-2016
07.30 – 09.30 Fisika/Ekonomi/
Bahasa Asing Sesi-1
10.30 – 12.30 Bahasa Inggris Sesi-2
B. Jadwal UNBK SMK
UNBK (UTAMA) – SMK
No Hari & Tanggal Jam Mata pelajaran Sesi
1 Senin, 04-04-2016
07.30 – 09.30 Bahasa Indonesia Sesi-1
10.30 – 12.30 Bahasa Indonesia Sesi-2
14.00 – 16.00 Bahasa Indonesia Sesi-3
2 Selasa, 05-04-2016
07.30 – 09.30 Matematika Sesi-1
10.30 – 12.30 Matematika Sesi-2
14.00 – 16.00 Matematika Sesi-3
3 Rabu, 06-04-2016
07.30 – 09.30 Bahasa Inggris Sesi-1
10.30 – 12.30 Bahasa Inggris Sesi-2
14.00 – 16.00 Bahasa Inggris Sesi-3
4 Kamis, 07-04-2016
07.30 – 09.30 Teori Kejuruan Sesi-1
10.30 – 12.30 Teori Kejuruan Sesi-2
14.00 – 16.00 Teori Kejuruan Sesi-3
UNBK (SUSULAN) – SMK
No Hari & Tanggal Jam Mata pelajaran Sesi
1 Senin, 11-04-2016
07.30 – 09.30 Bahasa Indonesia Sesi-1
10.30 – 12.30 Matematika Sesi-2
2 Selasa, 12-04-2016
07.30 – 09.30 Bahasa Inggris Sesi-1
10.30 – 12.30 Teori Kejuruan Sesi-2
C. Jadwal UNBK SMP
UNBK (UTAMA) – SMP/MTs
No Hari & Tanggal Jam Mata pelajaran Sesi
1 Senin, 09-05-2016
07.30 – 09.30 Bahasa Indonesia Sesi-1
10.30 – 12.30 Bahasa Indonesia Sesi-2
14.00 – 16.00 Bahasa Indonesia Sesi-3
2 Selasa, 10-05-2016
07.30 – 09.30 Matematika Sesi-1
10.30 – 12.30 Matematika Sesi-2
14.00 – 16.00 Matematika Sesi-3
3 Rabu, 11-05-2016
07.30 – 09.30 Bahasa Inggris Sesi-1
10.30 – 12.30 Bahasa Inggris Sesi-2
14.00 – 16.00 Bahasa Inggris Sesi-3
4 Kamis, 12-05-2016
07.30 – 09.30 Ilmu Pengetahuan
Alam Sesi-1
10.30 – 12.30 Ilmu Pengetahuan
Alam Sesi-2
14.00 – 16.00 Ilmu Pengetahuan
Alam Sesi-3
UNBK (SUSULAN) – SMP/MTs
No Hari & Tanggal Jam Mata pelajaran Sesi
1 Senin, 16-05-2016
07.30 – 09.30 Bahasa Indonesia Sesi-1
10.30 – 12.30 Matematika Sesi-2
2 Selasa, 17-05-2016
07.30 – 09.30 Bahasa Inggris Sesi-1
10.30 – 12.30 Ilmu Pengetahuan
Alam Sesi-2
3. Prosedur Umum Pelaksanaan Ujian
a. Satuan pendidikan pelaksana UNBK menetapkan pembagian sesi untuk
setiap peserta ujian beserta komputer client yang akan digunakan selama
ujian.
b. Proktor mengunduh password untuk setiap peserta dari server pusat atau
perguruan tinggi yang menjadi tim teknis provinsi.
c. Proktor mengunduh token untuk satu sesi ujian.
d. Peserta memasuki ruangan sesuai dengan sesi dan menempati tempat
duduk yang telah ditentukan.
e. Proktor memastikan peserta ujian adalah peserta yang terdaftar dan
menempati tempat masing-masing.
f. Proktor membagikan password kepada setiap peserta pada awal sesi
ujian.
g. Peserta masuk ke dalam (login) sistem menggunakan username nomor
peserta dan password yang dibagikan sebelumnya.
h. Proktor mengumumkan token yang akan digunakan untuk sesi ujian
setelah semua peserta berhasil login ke dalam sistem.
i. Peserta melaksanakan ujian sesuai dengan waktu yang ditentukan.
j. Peserta meninggalkan ruangan secara bersama-sama setelah ujian
berakhir.
k. Proktor melaporkan/mensikronisasikan hasil ujian ke server pusat.
l. Proktor mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita
acara pelaksanaan UNBK.
m. Proktor membuat dan mengirimkan berita acara pelaksanaan dan daftar
hadir ke Kabupaten/Kota serta mengunggah ke web UNBK.

C. TAHAP PENGOLAHAN DAN PENGUMUMAN HASIL UJIAN

Laporan Hasil Ujian
a. Laporan hasil UNBK untuk setiap individu pada setiap sesi dilakukan oleh
proktor dengan melakukan sinkronisasi ke server pusat.
b. Tim Teknis UNBK Pusat melakukan skoring dan analisis.
c. Hasil UNBK diumumkan bersamaan dengan pengumuman UN.

BAB IV PROSEDUR PENANGANAN MASALAH

1. Pelaksana UNBK Tingkat Pusat dan Provinsi membentuk unit layanan bantuan
(helpdesk).
2. Dalam hal kondisi khusus atau terjadi hambatan/gangguan teknis dalam
pelaksanaan, sekolah/madrasah pelaksana UNBK dapat mengambil tindakan
berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Pelaksanan UNBK
Tingkat Pusat.
3. Kondisi khusus tersebut mencakup antara lain: listrik padam, kerusakan
peralatan atau sarana/prasarana, kerusakan sistem, hambatan jaringan, dan
sebagainya.
4. Bentuk tindakan dari penanganan kondisi khusus tersebut antara lain meliputi:
perubahan jadwal pelaksanaan UNBK, penggantian pelaksanaan dari UNBK ke
UN, atau bentuk lain yang diputuskan Pelaksana UNBK Tingkat Pusat dan
dilaporkan kepada Penyelenggara UN.
5. Pelaksanaan ujian yang tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan UNBK dan
kejadian-kejadian khusus serta tindakan penangannya dilaporkan oleh
sekolah/madrasah pelaksana UNBK dalam Berita Acara Pelaksanaan UNBK.
Advertisement

KONSULTASI VIA WA

Hubungi Saya Via WhatsApp

BLOG POST

RELATED POST

Back to Top

Cari Artikel

Advertisement

PRODUK DIGITAL


PAKET NELPON TELKOMSEL PAKET SMS TELKOMSEL
TOOLS OTOMATIS SELLER SHOPEE TOOLS OTOMATIS KONTEN AFFILIATE SHOPEE tools otomatis facebook
DAFTAR AGEN PULSA KOLEKSI PRODUK ARMAILA

ARM

Advertisement

FACEBOOK

AGEN PULSA

RANDOM POST

Iklan

Close x