menu melayang

Selasa, 10 Februari 2015    

MEKANISME SELEKSI BIDIKMISI

Advertisement
MEKANISME SELEKSI
 
A. Sosialisasi dan Koordinasi 
1. Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi melakukan koordinasi dansosialisasi antar unit utama, unit kerja dan instansi terkait termasuk Panitia SeleksiNasional mahasiswa baru serta melakukan publikasi melalui media massa; 
2. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota melakukan sosialisasi dan ataumemberikan informasi kepada satuan pendidikan di lingkungannya tentang programBidikmisi; 
3. Institusi pendidikan tinggi melakukan sosialisasi dan atau memberikan informasikepada sekolah dan publik tentang program Bidikmisi; 
4. Kepala Sekolah/Madrasah/PKBM atau yang sederajat mensosialisasikan programBidikmisi kepada siswa khususnya bagi siswa kelas 12.5. 
SMA Terpadu Bustanul Arifin - MEKANISME SELEKSI BIDIKMISI
 
Kepala Sekolah/Madrasah/PKBM atau yang sederajat mengoordinasikan danmemfasilitasi seluruh proses pendaftaran di setiap sekolah dan mengirimkan berkasyang telah memenuhi persyaratan ke perguruan tinggi negeri yang dituju tanpamengenakan biaya pada siswa pendaftar.
Gambar 1. Mekanisme sosialisasi program Bidikmisi14
 
 
B. Pendaftaran Daring (On-line) 
Tata cara pendaftaran Bidikmisi melalui SNMPTN, PMDK Politeknik atau SeleksiMandiri perguruan tinggi secara daring adalah sebagai berikut. 
 
1. Tahapan pendaftaran Bidikmisia. Sekolah mendaftarkan diri sebagai instansi pemberi rekomendasi ke http://bidikmisi.dikti.go.id/sekolah/ dengan melampirkan hasil pindaian (scan)(Lampiran 2 bagian F) untuk mendapatkan nomor Kode Akses Sekolah.b. Ditjen Belmawa memverifikasi pendaftaran dalam kurun waktu 1 x 24 jampada hari dan jam kerja.c. Sekolah merekomendasikan masing-masing siswa melalui http://bidikmisi.dikti.go.id/sekolah/login menggunakan kombinasi NPSN dan Kodeakses yang telah diverifikasid. Sekolah memberikan nomor pendaftaran dan kode akses kepada masingmasing siswa yang sudah direkomendasikane. Siswa mendaftar melalui laman http:// bidikmisi.dikti.go.id/siswa/login danmenyelesaikan semua tahapan yang diminta didalam sistem pendaftaran. 
 
2. Siswa yang sudah menyelesaikan pendaftaran bidikmisi mendaftar seleksi nasionalatau mandiri yang telah diperoleh sesuai ketentuan masing-masing pola seleksimelalui alamat .berikut. 
a. SNMPTN melalui http:// snmptn.ac.id 
b. SBMPTN melalui http://sbmptn.ac.id. 
c. Seleksi Mandiri PTN sesuai ketentuan masing-masing PTN. 
d. Seleksi Mandiri PTS sesuai ketentuan masing masing PTSSiswa yang mendaftar, melengkapi berkas dan dibawa pada saat pendaftaran ulangseleksi masuk. 
1. Kartu peserta dan formulir pendaftaran program Bidikmisi yang dicetak dari sistemBidikmisi; 
2. Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah; 
3. Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah; 
4. Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah; 
5. Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah; 
6. Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukungprestasi lain di bidang ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh KepalaSekolah; 
7. Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Beasiswa Siswa Miskin (BSM);15 
8. Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampuyang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Kepaladusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat; 
9. Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga; 
10. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau buktipembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali-nya.
 
 
C. Pendaftaran Semi Daring 
Tata cara pendaftaran Bidikmisi melalui SNMPTN, PMDK Politeknik atau SeleksiMandiri perguruan tinggi secara semi daring adalah sebagai berikut :1. Tahapan pendaftaran Bidikmisia. Sekolah mengunduh aplikasi pendaftaran semi daring yang disediakan di laman
http://bidikmisi.dikti.go.idb. Sekolah melakukan proses pengisian formulir untuk sekolah dan peserta didikyang disediakan dalam aplikasic. Sekolah yang sudah menyelesaikan pengisian formulir dapat mengunggah hasilpengisian melalui laman http://bidikmisi.dikti.go.id atau menyerahkan kepadapengelola Bidikmisi di perguruan tinggi.2. Siswa yang sudah menyelesaikan pendaftaran Bidikmisi mendaftar seleksi nasionalatau mandiri yang telah diperoleh sesuai ketentuan masing-masing pola seleksimelalui alamat .berikut.a. SNMPTN melalui http:// snmptn.ac.idb. SBMPTN melalui http://sbmptn.ac.id.c. PMDK Politeknik melalui http://pmdk.politeknik.or.id/d. Seleksi Mandiri PTN sesuai ketentuan masing-masing PTN.e. Seleksi Mandiri PTS sesuai ketentuan masing masing PTSSiswa yang mendaftar, melengkapi berkas dan dibawa pada saat pendaftaran ulangseleksi masuk.1. Kartu peserta dan formulir pendaftaran program Bidikmisi yang dicetak dari sistemBidikmisi;2. Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah;3. Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;4. Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;5. Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;6. Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukungprestasi lain di bidang ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh KepalaSekolah;7. Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Beasiswa Siswa Miskin (BSM);168. Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampuyang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Kepaladusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;9. Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga;10. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan ataubukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/walinya.
 
 
D. Pendaftaran Langsung (Off-line) 
 1. Sekolah dan atau calon yang tidak dapat melakukan tahapan pendaftaran Bidikmisisecara on-line untuk Seleksi Mandiri karena keterbatasan akses internet, maka:a. Calon mengisi formulir yang disediakan oleh sekolah (formulir dapat diunduh diwww.dikti.go.id atau www.bidikmisi.dikti.go.id) dan selanjutnya formulir yangtelah diisi beserta berkas persyaratan lainnya disampaikan ke Kepala Sekolah.b. Kepala Sekolah mengirimkan formulir rekomendasi (Lampiran 2), formulirpendaftaran (Lampiran 3) berserta kelengkapan berkas lainnya secara kolektifkepada masing-masing Rektor/Direktur/Ketua PTN yang menyelenggarakanseleksi mandiri masuk perguruan tinggi negeri sesuai pilihan calon. Surat
pengantar rekomendasi diberi keterangan perihal surat tentang ‘PendaftaranBidikmisi 201 5’ (alamat PTN dapat dilihat dalam Lampiran 4).2. Berkas yang harus dikirim meliputi:a. Berkas yang dilengkapi oleh calon yang akan lulus tahun 201 5:1) Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon yang bersangkutan yangdilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;2) Fotokopi Kartu Tanda Siswa (KTS) atau yang sejenis sebagai bukti siswaaktif;3) Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima) yang dilegalisir oleh KepalaSekolah;4) Surat keterangan tentang peringkat siswa di kelas dan bukti pendukungprestasi lain di bidang ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh KepalaSekolah;5) Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/wali atau Surat Keterangan TidakMampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh KepalaDesa/Kepala Dusun/instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;6) Fotokopi Kartu Keluarga;7) Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) danatau bukti pembayaran PBB dari orang tua/wali-nya (apabila mempunyaibukti pembayaran).17b. Berkas yang dilengkapi oleh calon yang lulus tahun 201 4:1) Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon yang bersangkutan (butir 5.a)yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga)lembar;2) Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah;3) Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 6 (enam) yang dilegalisir oleh KepalaSekolah;4) Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;5) Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;6) Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan buktipendukung prestasi lain di bidang ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi)oleh Kepala Sekolah;7) Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan TidakMampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepaladesa/Kepala dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;8) Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga;9) Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) danatau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dariorang tua/wali-nya.Sekolah harus memastikan PTN yang dipilih calon membuka kesempatan pola seleksiBidikmisi secara offline. Informasi mengenai pola seleksi Bidikmisi di setiap PTNdapat dilihat dalam media informasi seleksi masuk perguruan tinggi di websitemasing masing PT.Sekolah mengkoordinasikan pengiriman berkas pendaftaran ke alamat perguruantinggi yang dituju.
 
 
E. Jenis Seleksi dan Metode Verifikasi 
Perguruan Tinggi dapat melakukan seleksi Bidikmisi melalui seleksi nasional maupunseleksi mandiri.1. Seleksi untuk Perguruan Tinggi Negeria. Seleksi Nasional / Bersama1) PTN melakukan seleksi terhadap penerima rekomendasi Bidikmisi yangmerupakan lulusan seleksi nasional (SNMPTN) sesuai persyaratan dankriteria yang ditetapkan oleh masing-masing PTN;2) Seleksi ditentukan oleh masing-masing PTN dengan memprioritaskanpendaftar yang paling tidak mampu secara ekonomi, pendaftar yangmempunyai potensi akademik yang paling tinggi, urutan kualitas Sekolah, danmemperhatikan asal daerah pendaftar. Untuk memastikan kondisi ekonomi18pendaftar, akan lebih baik kalau PTN melakukan kunjungan ke alamatpendaftar;3) Pertimbangan khusus dalam kelulusan seleksi diberikan kepada pendaftaryang mempunyai prestasi ekstra kurikuler paling rendah peringkat ke-3 ditingkat kabupaten/kota atau prestasi non kompetitif lain yang tidak adapemeringkatan (contoh ketua organisasi siswa sekolah/OSIS);4) Pelamar Bidikmisi penerima BSM dan/atau memiliki KIP dan sejenisnyadapat dikecualikan dalam proses verifikasi kelayakan ekonomi. Namun jika dikemudian hari ditemukan ternyata tidak layak dapat dikenai sanksi5) Kunjungan ke alamat pendaftar dapat dilakukan dengan mendayagunakanmahasiswa PTN yang bersangkutan atau PTN dari domisili pendaftar denganmekanisme yang disetujui bersama.6) Hasil seleksi nasional calon mahasiswa diumumkan oleh panitia di tingkatperguruan tinggi dan diinformasikan ke Ditjen Belmawa melalui SistemInformasi Manajemen Bidikmisi.b. Seleksi Mandiri (Seleksi Lokal)PTN dapat melakukan seleksi Bidikmisi melalui seleksi mandiri perguruan tinggi dengan ketentuan: 1) PTN melakukan seleksi terhadap pendaftar menggunakan jalur, persyaratan dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh masing-masing PTN; 2) Seleksi ditentukan oleh masing-masing PTN dengan memprioritaskan pendaftar yang paling tidak mampu secara ekonomi, pendaftar yang mempunyai potensi akademik yang paling tinggi, urutan kualitas Sekolah, dan memperhatikan asal daerah pendaftar. Untuk memastikan kondisi ekonomi pendaftar, dianjurkan kalau PTN melakukan kunjungan ke alamat pendaftar. Disamping itu dapat juga dilakukan verifikasi dan rekomendasi oleh penerima Bidikmisi sebelumnya. 3) Pertimbangan khusus dalam kelulusan seleksi diberikan kepada pendaftar yang mempunyai prestasi ekstra kurikuler paling rendah peringkat ke-3 di tingkat kabupaten/kota atau prestasi non kompetitif lain yang tidak ada pemeringkatan (contoh ketua organisasi siswa sekolah/OSIS); 4) Apabila diperlukan tes lokal yang memerlukan kehadiran fisik pendaftar, maka seluruh biaya untuk mengikuti proses seleksi mandiri termasuk biaya transportasi dan akomodasi ditanggung oleh PTN yang bersangkutan; 5) Pelamar Bidikmisi penerima BSM dan/atau memiliki KIP dan sejenisnya dapat dikecualikan dalam proses verifikasi kelayakan ekonomi. Namun jika di kemudian hari ditemukan ternyata tidak layak dapat dikenai sanksi 19 6) Hasil seleksi calon mahasiswa diumumkan oleh Rektor/Direktur /Ketua atau yang diberi wewenang melalui media yang dapat diakses oleh setiap pendaftar dan diinformasikan ke Ditjen Belmawa melalui Sistem Informasi Manajemen Bidikmisi. 2. Seleksi untuk PTS a. Seleksi ditentukan oleh masing-masing PTS dengan memprioritaskan pendaftar yang paling tidak mampu secara ekonomi, pendaftar yang mempunyai potensi akademik yang paling tinggi, dan memperhatikan asal daerah pendaftar. Untuk memastikan kondisi ekonomi pendaftar, akan lebih baik kalau PTS melakukan kunjungan ke alamat pendaftar; b. Kunjungan ke alamat pendaftar dapat dilakukan dengan mendayagunakan mahasiswa PTS yang bersangkutan atau PTS dari domisili pendaftar dengan mekanisme yang disetujui bersama. c. Pelamar Bidikmisi penerima BSM dan/atau memiliki KIP dan sejenisnya dapat dikecualikan dalam proses verifikasi kelayakan ekonomi. Namun jika di kemudian hari ditemukan ternyata tidak layak dapat dikenai sanksi d. Hasil seleksi calon mahasiswa diumumkan oleh panitia seleksi PTS dan diinformasikan ke Ditjen Dikti melalui Sistem Informasi Manajemen Bidikmisi.F. Pencalonan dan Penetapan Penetapan penerima bantuan biaya pendidikan Bidikmisi dilakukan melalui tata cara sebagai berikut: 1. Perguruan tinggi dapat melakukan koordinasi dengan PTN/PTS lain dari asal daerah pendaftar untuk melakukan visitasi/verifikasi. 2. Pelamar Bidikmisi penerima BSM dan/atau memiliki KIP dan sejenisnya dapat dikecualikan dalam proses verifikasi kelayakan ekonomi. Namun jika di kemudian hari ditemukan ternyata tidak layak dapat dikenai sanksiSesuai pengumuman hasil seleksi mandiri dan nasional, calon mahasiswa melakukan daftar ulang di perguruan tinggi masing-masing; 3. Perguruan Tinggi melakukan pencalonan melalui SIM BIDIKMISI untuk pelamar Bidikmisi yang telah mendaftar ulang 4. Pimpinan perguruan tinggi menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Penerima Bidikmisi untuk mahasiswa yang telah melakukan daftar ulang; 5. Perguruan tinggi melakukan penetapan calon menggunakan fasilitas SIM Bidikmisi; 6. Surat Keputusan dimaksud dikirimkan ke Ditjen Belmawa dan dilaporkan ke SIM Bidikmisi. 20G. Hal Khusus PTN memfasilitasi pendaftaran seleksi mandiri tanpa rekomendasi sekolah / manual jika terjadi hal sebagai berikut: 1. Sekolah asal tidak lagi menyelenggarakan pendidikan pada saat pendaftaran Bidikmisi 201 5; 2. Sekolah tidak mempunyai sumber daya yang memadai untuk melakukan pendaftaran melalui media internet; 3. Sekolah tidak dapat diarahkan untuk mendukung program Bidikmisi; 4. Terjadi force majeur bencana alam lainnya; 5. Hal lain yang dirasa mendesak dan bertujuan untuk kemanusiaan dan keadilan serta pemerataan akses pendidikan. 6. Verifikasi dan pencatatan sebagaimana dimaksud oleh butir 1 (satu) dilakukan melalui SIM Bidikmisi.
Advertisement

KONSULTASI VIA WA

Hubungi Saya Via WhatsApp

BLOG POST

RELATED POST

Back to Top

Cari Artikel

Advertisement

PRODUK DIGITAL


PAKET NELPON TELKOMSEL PAKET SMS TELKOMSEL
TOOLS OTOMATIS SELLER SHOPEE TOOLS OTOMATIS KONTEN AFFILIATE SHOPEE tools otomatis facebook
DAFTAR AGEN PULSA KOLEKSI PRODUK ARMAILA

ARM

Advertisement

FACEBOOK

AGEN PULSA

RANDOM POST

Iklan

Close x